Pages

Senin, 07 Januari 2013

UMK Bekasi Naik 110 Persen,.Waa@aaw !!!

UMK (upah minimum Kota/kabupaten) kemarin telah di umumkan dan kenaikan sampai mencapai angka 110 persen.

Ini merupakan kenaian terbesar di Indonesia yang sebelumnya di Tahun 2012 kenaikan di wilayah  Bekasi sekitar 30 %.
Untuk kelompok III UMK  Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000, untuk kelompok II Rp1.849.000 dan untuk kelompok I Rp1.715.000.




Kenaikan untuk tahun 2013. UMK Bekasi Mencapai angka 110 persen, dengan kesepakatan Dewan Pengupahan dan SK Bupati Bekasi sebagai berikut : Rp. 2.002.000, Sektor 3 = Rp. 2.042.040 Sektor 2 = Rp. 2.302.300 Sektor 1 = Rp. 2.402.400

Hal ini di benarkan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat di temui Beritabekasi.co pada Peringatan 1 Muharam di masjid Al-Mutaqiem di Kecamatan Kedung Waringin.

“Saya sudah menandatangi UMK yang di di sepakati oleh Dewan Pengupahan dan hal ini juga sudah di sepakati oleh Apindo. Ya jadi tinggal di sahkan oleh gubernur Jabar,” ujar Neneng Hasanah Yasin.

0 komentar:

Posting Komentar