Ini merupakan kenaian terbesar di Indonesia yang sebelumnya di Tahun 2012 kenaikan di wilayah Bekasi sekitar 30 %.
Untuk kelompok III UMK Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000, untuk kelompok II Rp1.849.000 dan untuk kelompok I Rp1.715.000.
Untuk kelompok III UMK Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000, untuk kelompok II Rp1.849.000 dan untuk kelompok I Rp1.715.000.
Kenaikan untuk tahun 2013. UMK
Bekasi Mencapai angka 110 persen, dengan kesepakatan Dewan Pengupahan
dan SK Bupati Bekasi sebagai berikut : Rp. 2.002.000, Sektor 3 = Rp.
2.042.040 Sektor 2 = Rp. 2.302.300 Sektor 1 = Rp. 2.402.400
Hal ini di benarkan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat di temui Beritabekasi.co pada Peringatan 1 Muharam di masjid Al-Mutaqiem di Kecamatan Kedung Waringin.
“Saya sudah menandatangi UMK yang di di sepakati oleh Dewan Pengupahan dan hal ini juga sudah di sepakati oleh Apindo. Ya jadi tinggal di sahkan oleh gubernur Jabar,” ujar Neneng Hasanah Yasin.
Hal ini di benarkan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat di temui Beritabekasi.co pada Peringatan 1 Muharam di masjid Al-Mutaqiem di Kecamatan Kedung Waringin.
“Saya sudah menandatangi UMK yang di di sepakati oleh Dewan Pengupahan dan hal ini juga sudah di sepakati oleh Apindo. Ya jadi tinggal di sahkan oleh gubernur Jabar,” ujar Neneng Hasanah Yasin.
0 komentar:
Posting Komentar